Selasa, 13 Februari 2018

Info Terbaru Jadwal Samsat Keliling Temanggung

Update informasi jadwal samsat keliling untuk wilayah kabupaten Temanggung.
Kabar baik bagi warga Temanggung, kini pelayanan samsat keliling telah hadir di 11 kecamatan di Kabupaten Temanggung.
Ini merupakan jadwal terbaru dengan maksud memberikan kemudahan dalam mendekatkan layanan publik.
Sebelumnya samsat keliling Temanggung hanya beroperasi pada 6 titik lokasi kecamatan saja, dengan bertambahnya menjadi 11 titik otomatis lebih memundahkan jangkauan masyarakat Temanggung dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Berikut ini adalah jadwal terbaru samsat keliling Temanggung.

Jadwal-Terbaru
Jadwal samsat keliling Temanggung

Hari Senin : Kecamatan Parakan Dan Kecamatan Kaloran

Hari Selasa : Kecamatan Kandangan Dan Kecamatan Ngadirejo

Hari Rabu : Kecamatan Pringsurat Dan Kecamatan Bejen

Hari Kamis : Kecamatan Candiroto Dan Kecamatan Parakan

Hari Jumat : Kecamatan Selopampang Dan Kecamatan Jumo

Hari Sabtu : Kecamatan Kedu Dan Kecamatan Kledung.

Jam pelayanan :
Senin s/d Kamis Pk 08.00-13.00 wib
Jumat Pk 08.00-11.00 wib
Sabtu Pk 08.00-12.00 wib 

Dengan hadirnya Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling tentu saja lebih mendekatkan dan memberi kemudahan bagi para pembayar pajak kendaraan bermotor.
Anda bisa datang ke lokasi yang terjadwal pada jam yang di tentukan dengan persyaratan cukup membawa STNK dan KTP atas nama pemilik kendaraan. Satu lagi yang tidak boleh ketinggalan anda juga harus membawa uang.

Demikian  informasi jadwal samsat keliling untuk wilayah Kabupaten Temanggung.
Semoga bermanfaat.

Selasa, 09 Januari 2018

Daftar alamat Dan Nomor Telepon Kantor Imigrasi Kalimantan Selatan

Informasi Alamat dan Informasi Nomor Telepon Kantor Imigrasi di Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel).
Pelayanan publik pada Kantor Imigrasi antara lain untuk urusan sebagai berikut :
  • Paspor Biasa
  • Surat Perjalanan Lintas Batas
  • Penarikan, Pencabutan, Pembatalan, dan Penggantian Paspor
  • Paspor Bagi Calon Jamaah Haji/Umrah
  • Surat Izin Tinggal Tetap atau Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Kunjungan bagi Warga Asing
  • Alih Status Izin Tinggal Warga Asing
  • Izin Tinggal Tetap atau Terbatas untuk Status Perkawinan Campur
  • Dll


Kantor-Imigrasi-Kalsel
Kantor Imigrasi Kalimantan Selatan

DAFTAR ALAMAT KANTOR IMIGRASI DI KALIMANTAN SELATAN

1. Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin
Alamat : Jl. Jend Ahmad Yani Km. 5,5 Banjarmasin, Kalsel
Telepon : (0511) 3253731
Fax. (0511) 3253670

2. Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin
Alamat : Jl. Darma Praja, Gunung Tinggi, Kab. Tanah Bumbu, Kalsel
Telepon : (0518) 6070010
Fax. (0518) 600011


Tambahan informasi untuk mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri, persyaratan yang diperlukan sebagai berikut :
1. Akte Kelahiran asli dan fotocopy (  Buku Nikah dan Ijazah SD / SMP/ SMA asli beserta fotocopy apabila tidak ada Akte Kelahiran)
2. KK ( Kartu Keluarga ) asli dan fotocopy.
KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) asli dan fotocopy.
3. Buku Nikah orang tua ( Jika menyertakan anak).

Demikian informasi yang bisa saya berikan, kurang lebihnya mohon maaf. terimakasih

sumber : Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia

Senin, 08 Januari 2018

Daftar Alamat Dan Nomor Telepon Kantor Imigrasi Di Kalimantan Barat

Informasi Alamat dan Informasi Nomor Telepon Kantor Imigrasi di Provinsi Kalimantan Barat ( Kalbar ).
Pelayanan publik pada Kantor Imigrasi antara lain untuk urusan sebagai berikut :
  • Paspor Biasa
  • Surat Perjalanan Lintas Batas
  • Penarikan, Pencabutan, Pembatalan, dan Penggantian Paspor
  • Paspor Bagi Calon Jamaah Haji/Umrah
  • Surat Izin Tinggal Tetap atau Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Kunjungan bagi Warga Asing
  • Alih Status Izin Tinggal Warga Asing
  • Izin Tinggal Tetap atau Terbatas untuk Status Perkawinan Campur
  • Dll


Kantor-Imigrasi-Kalbar
Kantor Imigrasi Kalimantan Barat

DAFTAR ALAMAT KANTOR IMIGRASI DI KALIMANTAN BARAT

1. Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak
Alamat : Jl. Letjen Sutoyo No. 122, Pontianak Selatan, Pontianak, Kalbar
Telepon : (0561) 765576
Fax. (0561) 734516; 730582

2. Kantor Imigrasi Kelas II Etikong
Alamat : Jl. Raya Etikong, Kab. Sangau, Kalbar
Telepon : (0564) 31180
Fax. (0564) 31180

3. Kantor Imigrasi Kelas II Sangau
Alamat : Jl. Sutan Syahrir No.261, Ilir Kota, Kapuas, Sangau, Kalbar
Telepon : (0564) 22885
Fax. (0564) 21464

4. Kantor Imigrasi Kelas II Sambas
Alamat : Jl. Pembangunan, Kelurahan Dalam Kaum, Sambas, Kalbar
Telepon : (0562) 391733
Fax.  (0562) 393062

5. Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang
Alamat : Jl. Firdaus H Rais No.31, Singkawang Barat, Singkawang, Kalbar
Telepon : (0562) 631646; 631400
Fax. (0562) 633455

6. Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau
Alamat : Jl. Gajahmada No.1, Putussibau, Kalimantan Barat
Telepon : (0567) 21231
Fax. (0567) 21231


Tambahan informasi untuk mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri, persyaratan yang diperlukan sebagai berikut :
1. Akte Kelahiran asli dan fotocopy (  Buku Nikah dan Ijazah SD / SMP/ SMA asli beserta fotocopy apabila tidak ada Akte Kelahiran)
2. KK ( Kartu Keluarga ) asli dan fotocopy.
KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) asli dan fotocopy.
3. Buku Nikah orang tua ( Jika menyertakan anak).

Demikian informasi yang bisa saya berikan, kurang lebihnya mohon maaf. terimakasih

sumber : Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia

Selasa, 12 Desember 2017

Daftar Alamat Dan Nomor Telepon Kantor Imigrasi Provinsi Jambi

Informasi Alamat dan Informasi Nomor Telepon Kantor Imigrasi di Provinsi Jambi.
Pelayanan publik pada Kantor Imigrasi antara lain untuk urusan sebagai berikut :
  • Paspor Biasa
  • Surat Perjalanan Lintas Batas
  • Penarikan, Pencabutan, Pembatalan, dan Penggantian Paspor
  • Paspor Bagi Calon Jamaah Haji/Umrah
  • Surat Izin Tinggal Tetap atau Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Kunjungan bagi Warga Asing
  • Alih Status Izin Tinggal Warga Asing
  • Izin Tinggal Tetap atau Terbatas untuk Status Perkawinan Campur
  • Dll


Kantor-Imigrasi-Jambi
Kantor Imigrasi Jambi

DAFTAR ALAMAT KANTOR IMIGRASI DI PROVINSI JAMBI

1. Kantor Imigrasi Kelas I Jambi
Alamat : Jl. Arief Rahman Hakim No. 63, Simpang IV Sipin, Telanaipura, Jambi
Telepon : (0741) 62033, 62214
Fax. (0741) 61383

2. Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal
Alamat : Jl. Delata Pura kuala Tungkal
Telepon : (0742) 322757
Fax. (0742) 21468

3. Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci
Alamat : Sungai penuh, Banko, Sanggaran agung, Danau kerinci, Kerinci, Jambi
Telepon : 081277445095
Fax. -



Tambahan informasi untuk mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri, persyaratan yang diperlukan sebagai berikut :
1. Akte Kelahiran asli dan fotocopy (  Buku Nikah dan Ijazah SD / SMP/ SMA asli beserta fotocopy apabila tidak ada Akte Kelahiran)
2. KK ( Kartu Keluarga ) asli dan fotocopy.
KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) asli dan fotocopy.
3. Buku Nikah orang tua ( Jika menyertakan anak).

Demikian informasi yang bisa saya berikan, kurang lebihnya mohon maaf. terimakasih

sumber : Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia

Selasa, 21 November 2017

Daftar Alamat Dan Nomor Telepon Kantor Imigrasi Di DKI Jakarta

Informasi Alamat dan Informasi Nomor Telepon Kantor Imigrasi di Provinsi DKI Jakarta.
Pelayanan publik pada Kantor Imigrasi antara lain untuk urusan sebagai berikut :
  • Paspor Biasa
  • Surat Perjalanan Lintas Batas
  • Penarikan, Pencabutan, Pembatalan, dan Penggantian Paspor
  • Paspor Bagi Calon Jamaah Haji/Umrah
  • Surat Izin Tinggal Tetap atau Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Kunjungan bagi Warga Asing
  • Alih Status Izin Tinggal Warga Asing
  • Izin Tinggal Tetap atau Terbatas untuk Status Perkawinan Campur
  • Dll


Kantor-Imigrasi-DKI-Jakarta
Kantor Imigrasi DKI Jakarta

DAFTAR ALAMAT KANTOR IMIGRASI DI DKI JAKARTA

1. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat
Alamat : Jl. Pos Kota No. 4 Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat
Telepon : (021) 6904845 / 6904795
Fax. (021) 6930544
 2. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan
Alamat : Jl. Warung Buncit Raya No. 207 Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan
Telepon : (021) 79170912 / 79170910
Fax. (021) 79170907 / 79170910

3. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
Alamat : Jl. Merpati Blok B12 No. 3 Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat
Telepon : (021) 6541209 / 6541213
Fax. (021) 6541210

4. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur
Alamat : Jl. Bekasi Timur Raya No. 169 Cipinang Besar Utara, Jati Negara, Jakarta Timur
Telepon : (021) 8509104-05 / 8503896
Fax.  (021) 8509105

5. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
Alamat : Jl. Boulevard Artha Gading Blok A No. 5-7, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara
Telepon : (021) 45850345
Fax. (021) 45847160

6. Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
Alamat : Jl. Melati No. 124 A Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara
Telepon : (021) 43934909
Fax. (021) 4352253


Tambahan informasi untuk mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri, persyaratan yang diperlukan sebagai berikut :
1. Akte Kelahiran asli dan fotocopy (  Buku Nikah dan Ijazah SD / SMP/ SMA asli beserta fotocopy apabila tidak ada Akte Kelahiran)
2. KK ( Kartu Keluarga ) asli dan fotocopy.
KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) asli dan fotocopy.
3. Buku Nikah orang tua ( Jika menyertakan anak).

Demikian informasi yang bisa saya berikan, kurang lebihnya mohon maaf. terimakasih

sumber : Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia

Senin, 20 November 2017

Daftar Alamat Dan Nomor Telepon Kantor Imigrasi Di Provinsi Banten

Informasi Alamat dan Informasi Nomor Telepon Kantor Imigrasi di Provinsi Banten.
Pelayanan publik pada Kantor Imigrasi antara lain untuk urusan sebagai berikut :
  • Paspor Biasa
  • Surat Perjalanan Lintas Batas
  • Penarikan, Pencabutan, Pembatalan, dan Penggantian Paspor
  • Paspor Bagi Calon Jamaah Haji/Umrah
  • Surat Izin Tinggal Tetap atau Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Kunjungan bagi Warga Asing
  • Alih Status Izin Tinggal Warga Asing
  • Izin Tinggal Tetap atau Terbatas untuk Status Perkawinan Campur
  • Dll


Kantor-Imigrasi-Banten
Kantor Imigrasi Banten

DAFTAR ALAMAT KANTOR IMIGRASI DI BANTEN

1. Kantor Imigrasi Kelas I Serang
Alamat : Jl. Warung jaud No. 82 Serang, Banten
Telepon : (0254) 209489
Fax. (0254) 209440

2. Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang
Alamat : Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No. 10, Tangerang, Banten
Telepon : (021) 55790871 - 72
Fax. (021) 55771874

3. Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon
Alamat : Jl. Raya Merak Km. 116 rawa Arum, Grogol, Cilegon, Banten
Telepon : (0254) 574033
Fax. (0254) 572978


Tambahan informasi untuk mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri, persyaratan yang diperlukan sebagai berikut :
1. Akte Kelahiran asli dan fotocopy (  Buku Nikah dan Ijazah SD / SMP/ SMA asli beserta fotocopy apabila tidak ada Akte Kelahiran)
2. KK ( Kartu Keluarga ) asli dan fotocopy.
KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) asli dan fotocopy.
3. Buku Nikah orang tua ( Jika menyertakan anak).

Demikian informasi yang bisa saya berikan, kurang lebihnya mohon maaf. terimakasih

sumber : Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia

Minggu, 19 November 2017

Daftar Alamat Dan Nomor Telepon Kantor Imigrasi Provinsi Bangka Belitung

Informasi Alamat dan Informasi Nomor Telepon Kantor Imigrasi di Provinsi Bangka Belitung.
Pelayanan publik pada Kantor Imigrasi antara lain untuk urusan sebagai berikut :
  • Paspor Biasa
  • Surat Perjalanan Lintas Batas
  • Penarikan, Pencabutan, Pembatalan, dan Penggantian Paspor
  • Paspor Bagi Calon Jamaah Haji/Umrah
  • Surat Izin Tinggal Tetap atau Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Kunjungan bagi Warga Asing
  • Alih Status Izin Tinggal Warga Asing
  • Izin Tinggal Tetap atau Terbatas untuk Status Perkawinan Campur
  • Dll


Kantor-Imigrasi-Bangka-Belitung
Kantor Imigrasi Bangka Belitung

DAFTAR ALAMAT KANTOR IMIGRASI DI PROVINSI BANGKA BELITUNG

1. Kantor Imigrasi Kelas I Pangkal Pinang
Alamat : Jl. Jend. Sudirman Km 03, Kel. Selindung Baru, Pangkal Pinang, Bangka Belitung
Telepon : (0717) 424700 / 421774
Fax. (0717) 424700

2. Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Pandan
Alamat : Jl. Jend. Sudirman Km 6.5 Pangkal Lalang, Tanjung Pandan, Belitung, Bangka Belitung
Telepon : (0719) 22688
Fax. (0719) 22688 / 21814


Tambahan informasi untuk mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri, persyaratan yang diperlukan sebagai berikut :
1. Akte Kelahiran asli dan fotocopy (  Buku Nikah dan Ijazah SD / SMP/ SMA asli beserta fotocopy apabila tidak ada Akte Kelahiran)
2. KK ( Kartu Keluarga ) asli dan fotocopy.
KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) asli dan fotocopy.
3. Buku Nikah orang tua ( Jika menyertakan anak).

Demikian informasi yang bisa saya berikan, kurang lebihnya mohon maaf. terimakasih

sumber : Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia